Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia Nilai Dasar:
Transparansi
Akuntabilitas
Kemandirian
Integritas
Profesionalisme
Religiusitas
Kewajiban:
Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang dibawahnya
Bekerja dengan jujur
Bekerja dengan tertib
Bekerja dengan cermat
Bersemangat dan bertanggung jawab
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing
Mengamankan keuangan negara dengan prinsip efisiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran
Mentaati ketentuan jam kerja
Berpakaian rapi dan sopan
Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan
Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran aturan perilaku
Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik
Menjaga nama baik korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung
Larangan:
Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme
Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders Mahkamah Agung
Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik
Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (conflict of interest)
Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai / pejabat yang bersangkutan
Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya
Membuat, mengonsumsi, memperdagankan dan /atau mendistribusikan segala bentuk minuman keras, narkotika maupun obat-obatan psikotropika, dan atau barang terlarang lainnya secara illegal
Berjudi
Melakukan perbuatan asusila
Memanfaatkan rahasia negara, dan /atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, pihak lainnya